Kegiatan PLP
II/Magang diselenggarakan oleh STKIP PGRI Trenggalek dengan maksud agar mahasiswa dapat memantapkan
kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi yang disertai dengan
kemampuan berpikir kritis dan kemampuan berpikir tingkat tinggi melalui
kegiatan sebagai berikut. 1) Menelaah kurikulum dan
perangkat pembelajaran yang digunakan guru; 2) Menelaah strategi pembelajaran
yang digunakan guru; 3) Menelaah sistem evaluasi yang digunakan guru; 4) Membantu
guru dalam mengembangkan RPP, media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat
evaluasi; 5) Menelaah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran; 6) Latihan mengajar dengan bimbingan guru pamong dan dosen
pembimbing, dengan tujuan merasakan langsung proses pembelajaran, serta
pemantapan jati diri calon pendidik; 7) Membantu guru dalam melaksanakan
tugas-tugas pekerjaan administasi guru.
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru adalah tenaga pendidik
professional dengan tugas, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya pada pasal
8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Berikut pada pasal 9 dinyatakan bahwa
kualifikasi akademik yang dimaksud didalam pasal 8, diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma IV (diploma empat).
Berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen tersebut, maka dalam rangka penyiapan calon pendidik
yang kemudian diatur didalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru
(SN DIKGU). Adapun pendidikan guru seperti dijelaskan pada SN DIKGU meliputi
Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program
Pendidikan dimaksud sesuai dengan SN DIKGU pasal 1 ayat (4) yang menyatakan
bahwa Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk
menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK). Selanjutnya pada pasal 5 pada SN DIKGU dinyatakan
bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan dengan tujuan
untuk memperoleh sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur
formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
sebagaimana dinyatakan didalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pada pasal 1 ayat (13) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak
usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta
untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non
kependidikan.
Implikasi dari berbagai peraturan perundangan yang berhubungan dengan guru dan pendidikan, maka hal yang paling mendasar adalah perubahan, pengembangan, dan penyesuaian kurikulum untuk menyiapkan guru yang profesional, secara khusus kurikulum Pendidikan Program sarjana Pendidikan yang bermutu, sehingga dapat menghasilkan lulusan calon pendidik yang juga bermutu. Selanjutnya bagi calon pendidik yang bermutu akan dapat mengikuti Program PPG dengan baik, yang selanjutnya akan dapat menghasilkan luaran yaitu guru profesional.
Pelaksanaan
kegiatan PLP II/Magang mahasiswa STKIP PGRI Trenggalek Semester Ganjil Tahun
Akademik 2022/2023 adalah praktik keguruan secara langsung di SMA/SMK dan SD
yang telah ditetapkan oleh lembaga. Lokasi Sekolah mitra yang digunakan dalam
Program PLP II/Magang antara lain: 1) SMAN 2 Trenggalek; 2) SMKN 1 Trenggalek;
3) SMKN 2 Trenggalek; 4) SDN 2 Surodakan dan 5) SDN 2 Sengon
Pelaksanaan ini terbagi atas beberapa kegiatan : 1) Pendaftaran; 2) Pembekalan; 3) Bimbingan dan Praktik PLP II/Magang; 4) Ujian.