Scroll to top

Sosialisasi Tugas dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Hadir di STKIP PGRI Trenggalek

Home >Other >Sosialisasi Tugas dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Hadir di STKIP PGRI Trenggalek

Trenggalek - STKIP PGRI Trenggalek menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur 7 dalam kegiatan Sosialisasi Tugas dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan pada akhir bulan April tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman civitas akademika mengenai pentingnya pelayanan publik yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme yang diikuti oleh mahasiswa STKIP PGRI Trenggalek. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan wawasan dan pemahaman mengenai peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sukirno, M.Pd. selaku Wakil Ketua III STKIP PGRI Trenggalek menyampaikan apresiasi serta menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur 7 di lingkungan kampus. Menurut beliau, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menambah wawasan mengenai hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur 7 di STKIP PGRI Trenggalek. Kegiatan ini memberikan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa mengenai pentingnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar beliau. Beliau juga berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi bekal pengetahuan bagi mahasiswa agar lebih memahami fungsi lembaga negara serta mampu menjadi generasi yang kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik di masyarakat.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Achmad Khoiruddin selaku Kepala Kearsipan dan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Jawa Timur 7. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mengenai pengertian Ombudsman Republik Indonesia, tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun lembaga terkait lainnya.

Beliau menjelaskan bahwa Ombudsman hadir sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman juga memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang adil, profesional, dan bebas dari penyimpangan.

“Ombudsman Republik Indonesia hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, dan Ombudsman menjadi salah satu lembaga yang menerima serta menindaklanjuti laporan apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik,” jelas beliau.

Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung. Berbagai pertanyaan mengenai pelayanan publik, pelaporan masyarakat, hingga peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan disampaikan oleh peserta dengan penuh semangat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat semakin memahami pentingnya pengawasan pelayanan publik serta peran Ombudsman Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang lebih baik. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen kampus dalam menghadirkan edukasi yang tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pada penguatan wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan tinggi.

 

SALAM PUDAYA

PROFESIONAL UNGGUL DAN BERBUDAYA