Trenggalek
- STKIP PGRI Trenggalek menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Timur 7 dalam kegiatan Sosialisasi Tugas dan Kewenangan
Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan pada akhir bulan April tahun
2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman civitas
akademika mengenai pentingnya pelayanan publik yang baik, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan
sosialisasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme yang diikuti oleh
mahasiswa STKIP PGRI Trenggalek. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan
wawasan dan pemahaman mengenai peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai
lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
Dalam
kesempatan tersebut, Bapak Sukirno, M.Pd. selaku Wakil Ketua III STKIP PGRI
Trenggalek menyampaikan apresiasi serta menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman
Republik Indonesia Jawa Timur 7 di lingkungan kampus. Menurut beliau, kegiatan
sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menambah wawasan mengenai hak
masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.
“Kami
mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman Republik Indonesia Jawa
Timur 7 di STKIP PGRI Trenggalek. Kegiatan ini memberikan pengetahuan yang
sangat bermanfaat bagi mahasiswa mengenai pentingnya pelayanan publik yang
berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar beliau. Beliau juga
berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi bekal pengetahuan bagi mahasiswa
agar lebih memahami fungsi lembaga negara serta mampu menjadi generasi yang
kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik di masyarakat.
Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak
Achmad Khoiruddin selaku Kepala Kearsipan dan Penerimaan Verifikasi Laporan
Ombudsman RI Jawa Timur 7. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mengenai
pengertian Ombudsman Republik Indonesia, tugas, fungsi, serta kewenangannya
dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah maupun lembaga terkait lainnya.
Beliau menjelaskan bahwa Ombudsman hadir sebagai lembaga
pengawas independen yang bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan
mal-administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman
juga memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang
adil, profesional, dan bebas dari penyimpangan.
“Ombudsman
Republik Indonesia hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana
mestinya. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, dan
Ombudsman menjadi salah satu lembaga yang menerima serta menindaklanjuti
laporan apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik,” jelas
beliau.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti jalannya
kegiatan, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung. Berbagai
pertanyaan mengenai pelayanan publik, pelaporan masyarakat, hingga peran
Ombudsman dalam pengawasan pelayanan disampaikan oleh peserta dengan penuh
semangat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat
semakin memahami pentingnya pengawasan pelayanan publik serta peran Ombudsman
Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang lebih baik.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen kampus dalam menghadirkan
edukasi yang tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pada penguatan
wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan tinggi.
SALAM
PUDAYA
PROFESIONAL
UNGGUL DAN BERBUDAYA

